Based on Bapepam Regulation no. KEP-340/BL/2009 tentang Pedoman & Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal dated 5 October 2009, yang dimaksud dengan going concerns adalah:
- suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi atau dalam konstruksi; atau
- suatu premis dalam penilaian, dimana Penilai Usaha menganggap suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
Beberapa contoh perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi yang bersifat going concern, seperti:
- perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau
- perusahaan yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar